Peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 semakin terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK memutuskan ambang batas keikutsertaan Pilkada tak lagi 20 persen dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” kata Juru Bicara (Jubir) Anies, Angga Putra Fidrian kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Kendati demikian, kans Anies maju kembali di Pilkada Jakarta tergantung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai politik inilah yang masih punya peluang besar mengusung Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta pascaputusan MK. Angga menyebut pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan PDIP untuk mengusung Anies.
“Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar. Insyaallah Pak Anies siap maju bersama siapapun,” kata Angga.
PDIP Komunikasi Intensif dengan Pihak Anies
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto juga mengungkap partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sudah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Anies melalui Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.
“Pak Basarah sudah ketemu (Anies) melakukan komunikasi politik,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Namun, Hasto tidak menyampaikan secara rinci ihwal komunikasi yang sudah dijalin sebelumnya. Yang pasti, partainya akan melakukan komunikasi lebih intensif setelah putusan MK soal Pilkada.
“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi. Bahkan kemarin Pak Basarah juga sudah melakukan komunikasi,” imbuh Hasto.
Setelah putusan MK, nama-nama yang bakal diusung oleh PDIP kembali mencuat. Salah satunya menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi. Sebelum diputuskan, PDIP akan menelaah dan mempertimbangkan aspirasi dari rakyat.
“Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
Syarat Anies Diusung PDIP
Menurut Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, peluang PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta masih ada setelah putusan MK. Namun, ia menekankan calon yang diusung PDIP harus memenuhi syarat yang menjadi komitmen partainya.
“Bisa saja (usung Anies), kenapa tidak sepanjang (punya) komitmen. PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati, Pancasila, (dan) UUD 45. Itulah komitmen PDIP,” kata Komar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Komar berharap Anies menjadi kader setelah diusung PDIP. Sebab, partainya berpengalaman ditinggal begitu saja oleh pihak yang dicalonkan, baik yang sudah menjadi kader maupun belum.
“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” ujarnya.
PDIP Masih Punya Kader Unggulan
Anies bukan satu-satunya calon yang bisa diusung PDIP. Sebab, partai berlambang banteng moncong itu masih punya sejumlah kader unggulan yang berpotensi maju di Pilkada Jakarta. Dua di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat yang punya pengalaman menangani Jakarta.
“Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan ibu ketua umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” sebut Komarudin.
Komarudin menegaskan, penentuan Cagub dan Cawagub Pilkada Jakarta yang diusung PDIP merupakan kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Pada saatnya, PDIP akan mengumumkan calon tersebut ke publik.
“Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon,” tandasnya.
Penulis: Chairil Mustami


