Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, membuka peluang partisipasi politik yang seluas-luasnya dalam mekanisme sirkulasi kepemimpinan periodik. Peserta Pilkada Serentak nantinya tidak hanya diikuti oleh partai politik atau gabungan yang memiliki kursi di parlemen dengan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi suara.
Putusan ini berarti membuka peluang dan membuang batasan partai-partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD, yang semula tidak dapat menjadi dapat mengusung calon yang dijagokan berlaga di Pilkada Serentak 2024. Sekaligus menumbangkan tirani partai-partai besar dalam pemilihan kepala daerah.
Keragaman pilihan politik dalam pemilihan eksekutif di daerah menjadi pembangkit semangat baru dan optimisme dalam iklim demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, persyaratan untuk mengusung calon dinilai terlalu berat karena ambang batas 20 persen kursi. Imbasnya adalah kemunculan praktik borong dukungan seperti yang terjadi saat ini dalam menghadapi Pilkada 2024.
Permohonan gugatan yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh tersebut adalah terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada (UU 10/2016) dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Namun MK memiliki tafsir menyeluruh dalam memutus permohonan yang diajukan oleh kedua partai tersebut. MK menilai bahwa esensi dari pasal yang dimohonkan sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur Hakim Enny Nurbaningsih dalam persidangan, Selasa (20/8/2024).
Ada kekhawatiran bila Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dipertahankan terus menerus, maka dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Putusan ini sekaligus menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu, serta sebagai upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.
Inkonstitusionalitas dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ikut berdampak pada pasal Pasal 40 ayat (1). Bunyi pasal tersebut adalah, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” jelas Hakim Enny.
Sehingga Mahkamah melakukan putusan di luar perkara yang dimohonkan (ultra petita). Putusan ini merupakan langkah progresif MK dan merupakan representasi dari MK yang independen serta tidak sekedar menjadi corong pembuat undang-undang.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan.
Atas gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan menyampaikan mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Bila merujuk putusan tersebut, artinya syarat ambang batas untuk mengusung calon dalam Pilkada semula 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah, dipangkas sesuai dengan jumah suara yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk Jakarta yang memiliki DPT 8,3 juta dipangkas menjadi 7,5 persen suara atau sama dengan syarat yang diajukan calon di jalur perseorangan.

Putusan MK terkait syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah berlaku sejak dibacakan. Sehingga KPU segera bersikap pascapembacaan putusan tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di JCC, Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024):
Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, dalam hal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
1. kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK.
2. kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.
3. kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini.
4. kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.


