Demonstran Tolak RUU Pilkada Ditangkap: “Kembalikan Teman-Teman Kami!”

Date:

Demonstrasi menolak revisi UU Pilkada berlangsung di berbagai kota secara serentak, Kamis (22/8/2024). Beberapa di antaranya berakhir ricuh.

Kericuhan itu memicu insiden kekerasan apparat kepada demonstran. Sejumlah demonstran teluka, lainnya ditangkap.

Demonstran yang mengawal penolakan di depan DPR dihadapkan pada tindakan keras aparat, dengan beberapa dari mereka mengalami cedera serius seperti bibir pecah dan hidung patah.

Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik dan organisasi hak asasi manusia, yang mendesak agar semua demonstran yang ditangkap segera dibebaskan.

Berdasarkan laporan Adian Napitupulu, anggota DPR dari PDI Perjuangan, banyak peserta aksi mengalami cedera serius.

Beberapa di antaranya dilaporkan mengalami bibir pecah, sementara yang lain harus menghadapi cedera lebih parah, seperti hidung yang patah.

“Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah,” ujar Adian dengan nada prihatin, Kamis malam (22/8/2024).

Penahanan Ratusan Demonstran Berlanjut hingga Tengah Malam
Hingga Kamis tengah malam (23/8/2024), ratusan demonstran masih ditahan di berbagai lokasi penahanan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan beberapa Polsek di sekitar Jakarta.

Yayasan LBH Indonesia melalui akun X-nya mengeluarkan pernyataan yang meminta bantuan, menyatakan bahwa situasi sudah sangat darurat dan membutuhkan tindakan cepat untuk menyelamatkan para demonstran.

Tagar ‘Kembalikan Teman Teman Kami’ Trending di Media Sosial X
Sebagai bentuk solidaritas, tagar #KembalikanTemanTemanKami mendadak trending di media sosial X. Tagar ini dipicu oleh penahanan 159 demonstran yang mengawal penolakan revisi UU Pilkada di DPR.

Dukungan dari masyarakat terus mengalir, terutama setelah laporan mengenai kondisi memprihatinkan para demonstran tersebar luas.

Menurut catatan Tim Advokasi untuk Demokrasi, hingga pukul 01.00 WIB pada Jumat (23/8/2024), masih ada sekitar 27 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakarta Barat, dan 3 orang di Polsek Tanjung Duren.

Jumlah ini menunjukkan bahwa banyak demonstran yang masih harus melalui proses hukum yang panjang.

20 Pengacara Siap Mendampingi
Adian Napitupulu memastikan bahwa sekitar 20 pengacara dari berbagai organisasi telah siap memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran.

Dia menegaskan pentingnya pendampingan hukum di setiap tahap penahanan, sesuai dengan aturan dalam KUHP. “Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita,” ujar Adian.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut memberikan perhatian terhadap penangkapan ini.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataannya mendesak agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditangkap.

Anis menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat, dan penangkapan tersebut sangat disayangkan.

Hak untuk Menyuarakan Pendapat
Komnas HAM kembali menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah bagian dari hak asasi manusia untuk menyuarakan pendapat.

Penangkapan dan penahanan terhadap demonstran dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Publik terus mendesak agar para demonstran dibebaskan. Dukungan dari berbagai organisasi dan tokoh masyarakat menguatkan harapan bahwa penahanan ini segera berakhir dan para demonstran dapat kembali ke rumah mereka dengan selamat.

Solidaritas untuk Para Demonstran
Unggahan dan pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Yayasan LBH Indonesia dan Komnas HAM, mencerminkan solidaritas yang kuat untuk para demonstran.

Desakan agar para demonstran segera dibebaskan terus disuarakan oleh berbagai kalangan.

Adian Napitupulu menekankan bahwa penahanan demonstran harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dia meminta agar pihak kepolisian memperlakukan para demonstran dengan baik dan menegaskan bahwa mereka tidak boleh ditahan lebih dari 1×24 jam sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kasus penahanan ratusan demonstran penolak revisi UU Pilkada ini menjadi sorotan publik. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan para demonstran segera dibebaskan dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Penulis: Purba Handayaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...