Tongkat Saja Tak Cukup Mas Anies, Ini Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik Baru

Date:

Anies Baswedan kembali mencuri perhatian usai gagal maju Pilkada 2024. Usai Dijegal di Jakarta, Anies menolak pinangan satu partai besar untuk berlaga di Pilkada Jawa Barat.

Alasannya realistis, tidak ada aspirasi dari masyarakat supaya dia maju di Jawa Barat. Alasan lainnya, kemungkinan besar, degradasi status dari Pilkada Jakarta ke Jabar, meski menjadi kantong suara yang sangat signifikan.

Pertimbangan Anies masuk akal. Di Jakarta, sepertinya Anies tak akan terhentikan menilik elektabilitasnya yang stabil. Namun di Jabar, Anies butuh effort lebih untuk melawan para penjaga kandang, semisal Dedy Mulyadi.

Banyak yang menyarankan supaya Anies berkarier di luar negeri. Mereka ikut merasa sakit hati kala Anies dijegal.

Tapi, Anies memilih berkarya di Indonesia. Antara membuat Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Partai Politik (Parpol) baru.

Bahkan warganet ramai-ramai yang mengusulkan sejumlah nama partai buat Abah Anies, demikian dia disapa fansnya. Ada nama Partai Perubahan, Partai Perubahan Indonesia, dan lain sebagainya.

Nah, faktanya membuat partai saja tak cukup dengan tongkat, benda yang ramai dibicarakan publik usai pernyataan Anies. Membentuk partai politik, Anies akan dihadapkan dengan berbagai aturan.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendirikan partai politik di Indonesia?

Pengertian, Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik

Ilustrasi kotak suara KPU
Petugas KPPS membawa kotak surat suara pada pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pemilu 2024 di Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (6/7/2024). Penyelenggara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan PUSS untuk pemilihan calon anggota legislatif kabupaten/kota di 770 Tempat Pemilhan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Pasal 2 diatur mengenai cara dan syarat mendirikan partai politik. Berikut penjelasannya.

1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

a) asas dan ciri Partai Politik;
b) visi dan misi Partai Politik;
c) nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d) tujuan dan fungsi Partai Politik;
e) organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f) kepengurusan Partai Politik;
g) mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h) sistem kaderisasi;
i) mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j) peraturan dan keputusan Partai Politik;
k) pendidikan politik;
l) keuangan Partai Politik; dan
m) mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Selanjutnya pada Pasal 3, partai politik yang sudah didirikan atau dibentuk harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Berikut penjelasannya.

1. Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

2. Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

a) akta notaris pendirian Partai Politik;
b) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d) kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e) rekening atas nama Partai Politik.

Sedangkan pada Pasal 4 diatur mengenai penelitian, verifikasi, hingga pengesahan partai politik menjadi badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berikut penjelasannya.

1. Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
2. Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
3. Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
4. Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Kesenian khas Betawi mengiringi pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno menuju Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga Februari 2022, terdapat 75 partai politik nasional yang telah terdaftar sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administrasi. Aktivitas administrasi tersebut mencakup pelaporan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional, dan/atau pelaporan perubahan kepengurusan.

Berikut syarat partai politik menjadi peserta pemilu:

1.Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi

Setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu haruslah memiliki status sebagai badan hukum yang diakui oleh undang-undang negara. Contoh: Partai A telah secara resmi terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan memiliki kepengurusan yang diakui di setiap provinsi di Indonesia.

2. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang beroperasi di setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat partai tersebut berdiri. Contoh: Partai B memiliki kepengurusan yang berjalan di 75 persen kabupaten/kota di Provinsi X.

3. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan

Persyaratan ini menuntut bahwa sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang terdapat di minimal 50 persen kecamatan dari total kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai C memiliki kepengurusan yang aktif di setidaknya 50 persen kecamatan di Kabupaten Y.

4. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat

Persyaratan ini mewajibkan setiap partai politik untuk memiliki keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen dari total kepengurusan partai di tingkat pusat. Contoh: Partai D memiliki 30 persen anggota perempuan dalam kepengurusan pusatnya.

5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik

Setiap partai politik harus memiliki anggota yang cukup untuk memenuhi syarat, minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai E memiliki 1.200 anggota yang terdaftar dan telah memenuhi syarat jumlah minimum.

6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir PemiluSebuah partai politik harus memiliki kantor tetap yang terorganisir dengan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Contoh: Partai F memiliki kantor tetap yang beroperasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan personel yang ditugaskan untuk mengelola kepengurusan partai.

7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU

Sebelum menjadi peserta pemilu, setiap partai politik harus mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan persetujuan. Contoh: Partai G telah mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada KPU dan telah mendapatkan persetujuan.

8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU

Partai politik yang akan mengikuti pemilu harus menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Contoh: Partai H telah menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu yang ditetapkan atas nama partai politik kepada KPU sebagai persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...