Teka-teki keberadaan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terjawab setelah menghilang lantaran dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi penggunaan jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono.
Kaesang muncul di hadapan media usai menghadiri rapat di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024) malam. Namun adik dari Gibran Rakabuming Raka itu memilih bungkam ketika wartawan mencecar soal jet pribadi yang ditumpanginya saat bepergian ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
“Halo semua, selamat malam,” sapa Kaesang kepada awak media sambil berjalan menuju mobilnya yang terparkir di depan Kantor DPP PSI. Putra Jokowi itu langsung menaiki mobil dan meninggalkan kantor DPP PSI.
Anggota Dewan Pembina DPP PSI Ratu Isyana Bagoes Oka mengatakan, rapat yang dihadiri oleh Kaesang merupakan rapat koordinasi yang rutin dilakukan. Dia membantah isi rapat tersebut membahas polemik jet pribadi.
“Rapat koordinasi, rapat rutin kok. Rapat rutin tentang PSI,” ujarnya yang kemudian menutup pintu kantor DPP PSI.
KPK Batal Panggil Kaesang, Laporan Gratifikasi Dialihkan ke Direktorat PLPM
Berdasarkan catatan iddb.id, Kaesang baru muncul ke publik setelah KPK membatalkan rencana pemanggilan putra Jokowi itu. Sebelumnya, KPK akan memanggil Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakai Kaesang dan istrinya.
KPK kemudian mengalihkan laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait Kaesang dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Sebagaimana kita sama-sama ketahui sudah ada laporan yang masuk. Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan alasan pengalihan direktorat lintas direktorat itu dilakukan karena Direktorat PLPM memiliki cakupan yang lebih luas untuk menyelidiki adanya dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang.
“Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” ujar Tessa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses aduan yang masuk ke Direktorat PLPM tidak beda jauh berbeda dengan Direktorat Gratifikasi. KPK akan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelapor. Kemudian, KPK akan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.
Bantah Ada Tekanan dari Luar
Dalam proses mengusut dugaan gratifikasi yang didapat Kaesang, Tessa membantah adanya tekanan dari pihak eksternal KPK. Ia juga tidak ingin dibilang KPK menggebu-tebu dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum.
“Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana,” tutur Tessa.
Komentar Mahfud MD dan Novel Baswedan
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus dugaan gratifikasi yang didapat Kaesang. Ia sepakat bahwa fasilitas mewah berupa jet pribadi yang digunakan Kaesang harus diselidiki KPK dalam konteks gratifikasi.,
“Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan fkexing Kaesang itu hrs diselidiki dalam konteks gratifikasi,” kata Mahfud MD dalam cuitannya di X.
Dalam cuitannya, Mahfud sependapat dengan KPK dan Pukat UGM bahwa jika kasus Kaesang dibiarkan karena alasan bukan penyelenggara negara, maka nanti akan banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan, kasus Kaesang bisa menjadi domain KPK jika dikaitkan dengan keluarganya sebagai penyelenggara. Namun, ia menduga jika putra Jokowi itu dipanggil KPK hanya formalitas.
“Bila proses klarifikasi yang dikatakan oleh Pimpinan KPK itu dilakukan, saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga, formalitas,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Senin (2/9/2024).
“Karena memang tidak pernah dilakukan konfirmasi Direktur Gratifikasi kepada orang yang bukan Penyelenggara Negara. Itu di luar tugas pokok dan kewajibannya. Sedangkan dalam perundang-undangan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah penyelenggara negara. Aneh saja sih,” katanya.
Penulis: Mustami


