Wahai karyawan, bersiap gaji anda dipotong. Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan soal pensiunan wajib bagi pekerja swasta.
Uang pensiun karyawan yang saat ini berjalan adalah melalui skema Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pegawai dengan penghasilan melebihi nilai tertentu akan dikenakan potongan guna pembiayaan uang pensiun setiap karyawan.
“Diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Aturan tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah dan akan diturunkan dalam aturan Peraturan Otoritas Jaminan Keuangan (POJK). Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Ogi mengatakan, aturan ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pekerja saat pensiun. Pasalnya, replacement ratio pekerja Indonesia saat ini masih berada di bawah standar menurut Organisasi Perburuhan Internasional.
Saat ini perlindungan atau proteksi pensiunan karyawan masih dalam cakupan 20 persen. Sementara OJK menargetkan besaran perlindungan sebesar 40 persen. Sementara cakupan proteksi jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencakup 8,7 persen dari penghasilan terakhir.
“Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi entar manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya,” jelas dia.


