Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Peraturan yang dirilis pemerintah ini menggantikan aturan lama dan bertujuan untuk menyamakan seragam dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menghapuskan perbedaan yang selama ini ada. Sehingga tak ada jurang pemisah antara ASN ini.
Terlepas dari hal itu, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini dikenal sebagai ASN, adalah cita-cita banyak orang di Indonesia. Status sebagai ASN sering dianggap sebagai jaminan kestabilan finansial dan karier yang pasti, menjadikannya pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari kepastian masa depan.
Seragam ASN, seperti warna khaki atau batik KORPRI, melambangkan profesionalisme dan wibawa, memberikan kesan kehormatan dan tanggung jawab.
Bagi masyarakat dan orang tua, menjadi ASN tidak hanya soal status, tetapi juga prestise. Seragam yang dikenakan sering dipandang sebagai simbol kebanggaan dan kehormatan, mencerminkan dedikasi terhadap pelayanan publik dan nilai-nilai yang dihargai dalam profesi ini.
Bagi sebagian orang, ada kebanggaan ketika mengenakan pakaian dinas PNS, yang membedakannya dengan pegawai dengan status lainnya. Itu sebab, kerap muncul ketidaksetaraan di lingkup institusi yang sama.
Kesetaraan
Sebelum penerbitan Permendagri ini, terdapat perbedaan mencolok dalam seragam dinas antara PNS dan PPPK.
PNS biasanya mengenakan pakaian dinas berwarna khaki, sementara PPPK memiliki seragam yang berbeda, termasuk kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari-hari tertentu serta batik atau pakaian daerah pada hari lainnya.
Perbedaan ini sering dianggap menimbulkan ketidaksetaraan di antara ASN.
Permendagri 10 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan pada 20 Agustus 2024, bertujuan menyamakan pakaian dinas seluruh ASN dengan menghapus klasifikasi antara PNS dan PPPK. Ini meliputi:
• Pakaian Dinas Harian (PDH):
– Senin dan Selasa: PDH warna khaki.
– Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
– Kamis dan Jumat: PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.
• Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Untuk upacara resmi atau kenegaraan.
• Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Untuk operasi lapangan perangkat daerah tertentu.
• Pakaian Dinas Upacara: Untuk upacara hari besar nasional dan kegiatan resmi.
• Pakaian Seragam Batik KORPRI, untuk upacara khusus, tanggal 17 setiap bulan, dan hari besar nasional.
Reaksi dan Harapan
Ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara Kasmun, menyambut baik peraturan ini, menganggapnya sebagai langkah menuju kesetaraan di antara ASN.
“Harapannya, kebijakan ini akan menjadi awal dari reformasi lebih lanjut dalam sistem ASN, termasuk kesejahteraan dan jenjang karier,” katanya, Senin (10/09)
Penyamaan pakaian dinas PNS dan PPPK diharapkan akan menyederhanakan regulasi dan menghilangkan kesenjangan antara dua kelompok ASN ini.
Ini mencerminkan upaya pemerintah menciptakan lingkungan kerja yang lebih egaliter dan inklusif, serta meningkatkan semangat dan kesejahteraan ASN.
Evolusi Seragam PNS
Dirangkum iddb.id, seragam PNS telah mengalami berbagai perubahan dari waktu ke waktu:
1. Seragam Warna Khaki (Permendagri Nomor 68 Tahun 2015): Menjadi ciri khas PNS dengan desain berbeda antara laki-laki dan perempuan. Warna khaki melambangkan kesederhanaan dan praktis dalam penggunaan sehari-hari.
2. Seragam Hijau Tua (Permendagri Nomor 60 Tahun 2007): Sebelumnya mewajibkan baju LINMAS berwarna hijau tua pada hari Senin, namun dihapus sejak 2017.
3. Seragam Hitam Putih: Menggantikan seragam LINMAS, dengan kemeja putih dan bawahan hitam pada hari Rabu, memberikan kesan netral dan rapi.
4. Batik KORPRI: Dikenakan pada tanggal 17 dan hari besar nasional, melambangkan identitas KORPRI dengan elemen seperti pohon, bangunan balairung, dan sayap.
5. Baju Tradisional (Permendagri Nomor 11 Tahun 2020): Mewajibkan penggunaan baju tradisional sesuai adat daerah untuk melestarikan budaya lokal.
Dengan perubahan ini, seragam PNS tidak hanya menjadi identitas pekerjaan tetapi juga sarana menghargai budaya dan sejarah, mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan akan keseragaman dalam lingkungan ASN.
Penulis: Purba Handayaningrat


