Sebuah perusahaan game art dan animasi studio berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat diduga melakukan penindasan dan eksploitasi terhadap karyawannya. Perusahaan yang dipimpin oleh pasangan suami istri berinisial CL dan KL asal Hongkong ini tega memperlakukan karyawannya dengan cara yang tidak manusiawi.
Kasus dugaan eksploitasi karyawan ini mencuat setelah cerita mantan karyawan BS inisial CS tentang pengalamannya mendapatkan kekerasan dari bosnya viral di media sosial X. Pengalamannya mendapatkan eksploitasi dibagikan oleh pengguna X @Bisher_d790.
Dalam unggahannya, korban yang tengah hamil itu mengaku sering pulang larut malam, bahkan ada yang sampai Subuh. Dia mengaku pernah dieksploitasi, dihukum naik turun tangga sebanyak 45 kali dan menampar diri sendiri sebanyak 100 kali.
Akibat perlakuan bosnya, korban melahirkan prematur dan tidak lama kemudian bayinya meninggal dunia. Alih-alih bersimpati karena bayinya meninggal, sang bos malah memarahi CS karena tidak masuk kerja.
CS mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 2019 setelah lulus dari universitas di luar negeri. Selama bekerja untuk CL dan KL, dia tidak hanya mendapatkan kekerasan verbal, fisik, dan pemaksaan kerja, tapi gangguan psikis. Sampai akhirnya korban memutuskan mengundurkan diri.
Saat ini, perusahaan BS yang memiliki 80 karyawan telah tutup sekitar Juli lalu. CL dan KL dikabarkan mendirikan perusahaan serupa dengan inisial nama LS.
Polisi Turun Tangan
Menanggapi kasus ini, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kepolisian telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tapi kosong.
“Sudah dicek ke TKP itu kosong. Lagi dicari sama tetangganya, tetangga dari tempat lokasi itu,” kata Firdaus, Jumat (13/9/2024).
Terkait kasus ini, sudah ada dua laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan tersebut berasal dari korban yang mengalami penyiksaan dan eksploitasi dari bos perusahaan BS.
“Korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi),” kata Firdaus dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Untuk mendapati keterangan, polisi akan memeriksa tiga saksi yang merupakan mantan karyawan perusahaan animasi tersebut akan diperiksa pada Selasa (17/9/2024) di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Setelah periksa saksi-saksi akan diperiksa terlapor (CL),” terangnya.
Dinaskertransgi Periksa Perusahaan BS
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan BS. Akan tetapi, Kadisnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho tidak merinci apa yang didalami dalam pemeriksaannya.
“Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” tandas Hari.
Penulis: Mustami


