Pemecatan Tia Rahmania dari PDI Perjuangan (PDIP) dan kegagalannya dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 kini berujung meja hijau. Tia Rahmania menggugat sejumlah pihak, termasuk sejumlah tokoh PDIP.
Meski begitu, PDIP menunjukkan sikap tenang dan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Silakan saja. Kami akan menghadapi sesuai mekanisme hukum yang ada,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ronny menegaskan bahwa PDIP telah mematuhi seluruh prosedur internal partai sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Proses hukum, menurutnya, akan berjalan sesuai aturan partai, dan partai telah siap dengan segala konsekuensinya.
Kronologi Pemecatan Tia Rahmania
Sengkarut pemecatan Tia bermula dari laporan Bonnie Triyana, kader PDIP lainnya dari Dapil Banten I, yang menggugat Tia terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Partai pada 14 Agustus 2024. Proses persidangan internal partai berlangsung panjang, dengan bukti yang dipresentasikan termasuk formulir C1 yang menunjukkan adanya pengalihan suara yang menguntungkan Tia.
Menurut Ronny, Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran tersebut. “Berdasarkan bukti dan saksi, kami memutuskan bahwa penggelembungan suara telah terjadi,” kata Ronny pada Kamis (26/9/2024).
Proses pengambilan keputusan di Mahkamah Partai berlangsung selama lima bulan, termasuk pengiriman hasil sidang kepada KPU pada 30 Agustus 2024.
Mahkamah Etik PDIP kemudian melakukan sidang lanjutan yang pada akhirnya memutuskan pemberhentian Tia sebagai anggota partai.
Keputusan KPU dan Penggantian Tia
Setelah keputusan PDIP disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1206/2024 pada 23 September 2024, yang menetapkan calon anggota DPR terpilih baru dari Dapil Banten I, menggantikan posisi Tia.
Dalam keputusan tersebut, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, kader yang berada di urutan suara terbanyak kedua setelah Tia.
PDIP mengirim surat pemberitahuan resmi kepada KPU terkait pemecatan Tia pada 13 September 2024. Namun, surat tersebut baru diterima dan diproses oleh KPU hingga akhirnya keluar keputusan resmi yang meresmikan penggantian Tia pada akhir September 2024.
Pemecatan Bukan Karena Kritik Terhadap KPK
Seiring dengan gugatan Tia, muncul spekulasi bahwa pemecatannya berkaitan dengan kritik yang ia lontarkan kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar KPU dan Lemhannas pada 21 September 2024.
Namun, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menepis isu tersebut.
“Pemecatan Tia tidak ada hubungannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK. Acara di Lemhannas terjadi setelah surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke KPU,” tegas Puan pada Kamis (26/9/2024).
Tia Rahmania tak tinggal diam. Dia melayangkan gugatan perdata kepada PDIP, Mahkamah Partai, dan berbagai pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi babak baru dalam perseteruannya dengan PDIP, yang akan mulai disidangkan pada 10 Oktober 2024.
Penulis: Purba Handayaningrat


