Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 bakal dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Mereka akan diambil sumpah dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung.
Penetapan para anggota legislator baru ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.
Sebanyak 5.614 personel akan mengawal pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI.
“Kekuatan personil yang dilibatkan dalam pengamanan 5.614 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Kepolisan juga menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat pelantikan.
“Polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sekitar Senayan, Jakarta Pusat,” ujar dia.
Berikut susunan acara sidang paripurna pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR 2024-2029:
Pukul 09.20: Ketua KPU mengumumkan Anggota tertua dan termuda DPR, DPD dan MPR;
Pukul 09.23: Sekjen DPR mengumumkan Pimpinan Sementara DPR;
Pukul 09.26 Sekjen DPD mengumumkan Pimpinan Sementara DPD;
Pukul 09.29: Pit. Sesjen MPR mengumumkan Pimpinan Sementara MPR;
Pukul 09.58: Presiden RI dan Wakil Presiden RI memasuki Ruang Sidang Paripura;
Pukul 10.06: Pembukaan Sidang Paripurna DPR oleh Pimpinan Sementara DPR;
Pukul 10.08: Pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Keanggotaan DPR oleh Sekjen DPR;
Pukul 10.17: Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung;
Pukul 10.24: Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR;
Pukul 10.29: Penyerahan Memori DPR oleh Pimpinan DPR Periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPR, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Ke DPR Periode 2019-2024 dan Ketua Sementara DPR;
Pukul 10.33: Penutupan Sidang Paripura DPR RI oleh Pimpinan Sementara DPR; dan dilanjutkan ke Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPD dan MPR


