Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan masih bertaji setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam OTT yang berlangsung pada Minggu (6/10/2024), enam orang ditangkap, terdiri atas empat orang penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
KPK menyebut penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa enam orang yang terlibat telah ditangkap dalam operasi ini. “Jumlah ASN dan swasta untuk pihak swastanya ada dua orang, dan penyelenggara negaranya empat orang,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10/2024).
Saat ini, dua orang dari pihak yang tertangkap telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara empat orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta dan diperkirakan akan tiba dalam waktu dekat untuk turut diperiksa.
Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selain menangkap enam orang yang terlibat, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 10 miliar yang diduga terkait dengan suap dalam proyek Pengadaan barang dan Jasa (PBJ).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan. “Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung. Diduga suap dalam PBJ,” ucap Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa suap tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi daerah. Menurutnya, uang suap itu diterima oleh seseorang yang diduga menjadi kepercayaan dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang populer juga dengan panggilan Paman Birin.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum gubernur terkait keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Patut diduga (Gubernur Kalsel) menerima uang melalui orang kepercayaannya,” ungkap Ghufron dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bukanlah hal baru di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa persekongkolan antara pelaksana proyek dan pejabat penyelenggara negara sering kali menjadi akar permasalahan dalam praktik korupsi PBJ.
“Penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” tegas Alex.
Status Hukum
KPK diberikan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari keenam orang yang ditangkap. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa konferensi pers lebih lanjut akan dilakukan hari ini Selasa (8/10/2024) untuk mengungkap identitas para tersangka dan konstruksi perkara.
“Lebih lengkapnya nanti akan kita update besok setelah seluruh pihak yang saya sebutkan telah hadir. Kalau sudah selesai semua, Insyaallah besok kita akan sampaikan updatenya lebih lengkap,” ujar Tessa.
Kasus OTT di Kalimantan Selatan ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi lahan subur praktik korupsi.
KPK berharap agar pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa terjerat praktik-praktik suap.
KPK Akhiri Puasa Berbulan-bulan
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan menandai berakhirnya masa delapan bulan tanpa aksi OTT. Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, penangkapan ini menjadi ajang penting bagi KPK untuk menunjukkan eksistensinya kembali dalam pemberantasan korupsi.
“Setelah delapan bulan ‘berpuasa’, OTT kali ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa KPK masih memiliki taring dalam memberantas korupsi,” ujar Yudi, Senin (7/10/2024).
Yudi menegaskan bahwa OTT tetap menjadi alat vital dalam perjuangan melawan praktik korupsi di Indonesia. Dia mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap KPK mengalami penurunan, sebagaimana terlihat dalam berbagai survei yang menunjukkan lembaga ini berada di bawah penegak hukum lainnya.
“Dengan dilakukannya OTT kali ini, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi KPK sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Penulis: Purba Handayaningrat


