Deg-degan Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran, Bisa Diakses di Sini

Date:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan segera memutuskan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Kamis (10/10/2024).

Gugatan ini diajukan oleh PDI-P yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Febriana Permadi, Pejabat Humas PTUN Jakarta, menyatakan bahwa putusan akan dibacakan secara elektronik melalui e-court.

“Sidang akan berlangsung di ruang majelis hakim, namun hasilnya bisa diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Putusan majelis hakim bakal disampaikan kepada para pihak melalui e-court pada pukul 13.00 WIB ,” jelas Febriana.

Gugatan PDI-P dan Langkah Hukum KPU

Gugatan PDI-P berfokus pada tindakan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU (PKPU). PDI-P berpendapat PKPU itu dibuat tanpa pembahasan dengan Komisi II DPR RI, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.

PKPU tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan calon presiden dan wakil presiden berusia di bawah ketentuan sebelumnya.

Gayus Lumbuun, anggota tim hukum PDI-P, menegaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka Gibran bisa batal dilantik sebagai wakil presiden.

“Keputusannya bermasalah. Kalau cacat hukum, dia tidak bisa dilantik,” ucap Gayus.

Konsekuensi Putusan dan Peran MPR dalam Pelantikan

Walaupun PTUN mengabulkan gugatan, Gayus menekankan bahwa pelantikan Gibran masih akan diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat akan menentukan apakah seseorang yang dinyatakan cacat hukum dapat tetap dilantik.

“Keputusan MPR bukan bersifat pribadi, tetapi sebagai lembaga. Mereka akan memutuskan apakah seseorang yang dinilai cacat hukum masih bisa dilantik,” ujar Gayus.

Dengan prosedur baru e-court ini, publik menunggu dengan cemas apa hasil dari keputusan PTUN, yang bisa berdampak besar pada jalannya Pemilu 2024 dan masa depan Gibran Rakabuming di kancah politik nasional.

Penulis: Purba Handayaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...