Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Jalani Bui 8 Tahun Kini Jessica Wongso Ajukan PK

Date:

Jessica Wongso dituduh sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dalam kopi. Peristiwa kematian Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 silam di Kafe Olivier Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut catatan iddb.id, Jessica Wongso bertemu dengan Mirna ditemani oleh Hani. Jessica memesankan es kopi vietnam untuk Mirna sesuai permintaannya. Dia juga pesan cocktail serta fashioned sazerac untuknya dan Hani.

Setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica, Mirna tiba-tiba kejang-kejang tak tertolong sampai akhirnya meninggal dunia. Kematian Mirna membuat Jessica harus melewati rentetan persidangan yang penuh drama. 

Dalam persidangan, Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia kemudian ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dan harus menjalani hukum 20 tahun penjara.

Pada 8 Agustus 2024, Jessica bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. Kepala Pokja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik dan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Ajukan PK dengan Bawa Bukti Baru

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berpamitan kepada wartawan usai konferensi pers terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

Setelah bebas bersyarat, terpidana kasus kopi sianida tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Dengan mengajukan PK, Jessica bersikukuh bukan dia pelaku pembunuhan Mirna. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK karena dilatarbelakangi dua alasan yang mendukung bahwa kliennya tidak bersalah. 

“Pertama ada novum (bukti baru), kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Bukti baru yang dibawa Otto adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier.

Otto mengatakan, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier. Akan tetapi, tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. 

“Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” bebernya.

Otto mempertanyakan asal CCTV yang diambil dan ditayangkan di pengadilan selama ini. Dia menduga rekaman kamera pengawas di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan adalah rekayasa dan tidak lengkap.

“Nah, atas dasar ini, kami analisalah semua fakta-fakta ini. Kemudian seperti kita katakan, novum itu kan suatu fakta yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, waktu sidang dulu, tapi tidak ditemukan. Itu prinsip novum. Saya tadi katakan ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd,” kata Otto.

Selain membawa rekaman CCTV sebagai bukti baru, Otto juga mempertanyakan hasil autopsi terhadap jenazah Mirna dan kandungan sianida yang ditemukan beberapa hari setelah meninggal. Dia menganggap ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara ini.

“Alasan kita sangat penting adalah ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianidanya,” ujat Otto. 

“Tiga hari kemudian, setelah diformalin, bahkan akan mau dikubur Mirna-nya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram,” tambahnya.

Minta Nama Baik Jessica Dipulihkan

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

Dengan permohonan PK yang kedua, Otto berharap pengajuan kali ini dikabulkan karena Jessica bukan pelakunya. Otto juga meminta dengan PK ini agar hakim menyatakan Jessica tidak terbukti bersalah dan memulihkan nama baik kliennya.

“Meskipun dia sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” katanya.

“Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang,” tandas Otto.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...