Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur keras lima perusahaan penyedia dompet elektronik (E-Wallet) yang menjadi fasilitator judi online.
“Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie, Jumat (11/10/2024).
Data yang disampaian Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK) kepada Kominfo, nilai transaksi dari lima dompet digital yang memfasilitasi judi online itu mencapai jumlah fantastis hingga triliunan rupiah.
Lima perusahaan yang menyediakan dompet digital itu adalah, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” beber Budi Arie.
Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Budi Arie menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan, upaya pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah dan terus dilanjutkan di pemerintahan selanjutnya. Judi online berdampak menyengsarakan rakyat, khususnya di kalangan bawah.
“Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” kata dia.
Menkominfo mengklaim sudah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak menjabat 1,5 tahun lalu. Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” kata Budi Arie.
Adapun rincian transaksi judi online yang difasilitasi lima dompet digital adalah sebagai berikut:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.


