Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos sebagai Cagub Malut

Date:

Istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjoanda diputuskan menjadi pengganti suaminya menjadi Calon Gubernur Maluku Utara (Malut). Keputusan ini diambil dalam rapat delapan partai politik pengusung Benny Laos dan Sarbin Sehe.

Kedelapan partai politik tersebut mengusulkan Sherly Tjoanda, istri Benny, sebagai pengganti Benny Laos di pemilihan kepala daerah Maluku Utara.

Muksin Amrin, juru bicara pasangan calon Benny-Sarbin menjelaskan alasan partai pengusung mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti Benny Laos. Sherly diajukan untuk melanjutkan perjuangan mendiang Benny Laos mensejahterakan masyarakat.

“Memang kami telah bulat usulkan nama Sherly Tjoanda menggantikan suaminya. Tetapi ada skema lainnya kalau istrinya tidak bersedia. Tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas,” katanya, kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).

Muksin bilang perwakilan delapan parpol pengusung juga akan menemui Sherly Tjoanda, Selasa (15/10/2024). Parpol pengusung ingin memastikan kesediaan Sherly Tjoanda untuk menjadi calon gubernur Maluku Utara.

Dia melanjutkan, jika Sherly Tjoanda bersedia menjadi calon gubernur, maka seluruh syarat, termasuk formulir dukungan partai politik yaitu B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara ini.

Opsi

Sherly Tjoanda dan Cagub Malut Benny Laos. (Foto: Istimewa via IG @s_tjo)

Sebelumnya, partai politik memiliki sejumlah opsi mekanisme penggantian Benny Laos yang meninggal dunia. Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menjabarkan sejumlah opsi untuk cagub Malut pengganti mendiang Benny Laos.

“Namun merujuk pada pengalaman pilkada terdahulu, Pilkada 2020 yang lalu ketika terjadi peristiwa seperti ini maka ada beberapa opsi. Opsinya antara lain bisa cawagubnya Pak Sarbin Sahe menjadi cagub berpasangan dengan representasi politik keluarga almarhum Benny Laos sebagai cawagub. Bisa juga cawagubnya tetap, cagubnya yang berasal dari representasi politik keluarga Almarhum Benny Laos. Atau opsi lain,” ujar Kamhar, kepada wartawan.

“Opsi-opsi yang ada ini, di Partai Demokrat sebagaimana telah diatur di konstitusi menjadi ranah Majelis Tinggi Partai yang dalam pelaksanaan teknisnya dibantu Satgas Pilkada Provinsi. Jadi kita tunggu saja,” ujar dia.

Tragedi Speedboat Meledak

Speedboat Cagub Malut Benny Laos terbakar. umas Polres Taliabu/ans/wpa.

Diketahui, Benny Laos meninggal akibat insiden kebakaran speedboat Bella 72 di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu lalu. Benny Laos sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bobong sebelum meninggal.

Penumpang speedboat tersebut sebanyak 72 orang. Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Maluku Utara mengatakan enam orang penumpang speedboat tersebut meninggal, termasuk Benny Laos.

Kepala Basarnas Ternate Fatur Rahman mengatakan berdasarkan data RSUD Bobong, total ada 33 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Saat ini masih ada 10 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban meninggal 6 orang, perawatan RS 10 orang, selamat 17 orang,” kata Fatur, Minggu.

Surat Suara Belum Dicetak

Cagub Malut Benny Laos yang juga mantan Bupati Morotai. (Foto: FB @bennylaos.official)

Komisioner KPU Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, merespons insiden tersebut. Ia mengatakan sampai saat ini surat suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara belum dicetak.

“Dari informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut belum cetak, hanya surat suara bagi tuna netra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU, KPU Maluku Utara akan menunggu koalisi partai politik pengusul Benny Laos dan Sarbin Sehe untuk memberitahukan secara resmi tentang kematian calon gubernur. Pemberitahuan itu harus dibuktikan dengan akte kematian Benny Laos.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, memang mengatur adanya penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia,” ujar Reni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...