Aksi Kamisan terakhir di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar pada Kamis (17/10/2024). Ini merupakan aksi Kamisan ke-836 sejak pertama kali berlangsung pada Kamis (18/1/2007).
Aksi Kamisan merupakan gerakan para penyintas, keluarga korban, dan pegiat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Aksi yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat setiap Kamis sore ini bertujuan untuk mendesak negara mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara hukum yang kini belum terselesaikan secara berkeadilan dan menghapus impunitas dari sistem hukum nasional.
Aksi Kamisan terakhir di era Presiden Jokowi itu begitu monumental. Pasalnya, presiden setelah Jokowi yang akan dilantik diduga seorang pelanggar HAM. Hal ini sangat kontras dengan aksi yang sering disuarakan setiap pekan tersebut.
Menurut aktivis HAM Asfinawati, para aktivis Kamisan telah menyetujui bahwa aksi yang digelar Kamis (17/10/2024) menjadi kali terakhir mereka mengirimkan surat kepada pemimpin negara.
“Tidak masuk akal kami memberikan surat kepada presiden untuk menuntaskan pelanggaran HAM, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri,” kata Asfinawati di Aksi Kamisan.
Asfinawati menyebut aksi Kamisan tersebut merupakan akhir untuk menuju awal yang baru. Ia menilai pelantikan Prabowo pada 20 Oktober merupakan babak baru dari pembajakan demokrasi negara.
“Kejahatan itu bukan lagi ada di pinggir-pinggir, kejahatan itu tidak merayap di waktu malam, tapi kejahatan itu secara terang benderang akan dilantik menjadi orang nomor satu dalam sistem presidensial Indonesia,” imbuh aktivis HAM yang juga advokat ini.
Tak Akan Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Sementara itu, penggagas aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan, para aktivis HAM sepakat tidak akan berkirim surat kepada pemimpin negara untuk meminta menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
“Kami mulai Kamis yang akan datang, tidak lagi akan mengirim surat kepada presiden,” kata Sumarsih.
Saat era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), aktivis aksi Kamisan telah mengirimkan sebanyak 339 surat, sedangkan pada pemerintahan Jokowi sebanayk 476 surat.
“Mungkin itu alasan kenapa kami tidak mengirim surat lagi kepada Presiden Republik Indonesia seperti yang setiap Kamis biasa kami lakukan,” katanya.
Aktivis Harap Prabowo Selesaikan Pelanggaran HAM
Sumarsih juga berharap pemerintahan era Prabowo dapat menyelesaikan kasus HAM berat meskipun perjuangan untuk penegakan hukum dan HAM tidak mudah.
“Komnas HAM melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Kalau terbukti terjadi pelanggaran HAM berat maka DPR membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM,” tuturnya.
Sumarsih menambahkan, mekanisme tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18 Tahun 2007 yang menyatakan terjadi atau tidak terjadi pelanggaran HAM berat ditentukan oleh Komnas HAM dan Jaksa Agung, bukan atas dugaan DPR RI.
“Ini ada kaitannya dengan sumpah jabatan Presiden. Di dalam sumpah jabatan Presiden, mudah-mudahan tidak diganti sumpah yang akan diucapkan oleh Prabowo, bahwa di sana Presiden itu akan patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-urusnya,” katanya.
Kendati Prabowo diduga terlibat dalam penghilangan paksa dan penculikan aktivis, Sumarsih meyakini Prabowo sebagai presiden memiliki kewajiban menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas selama beberapa kepemimpinan.
Sumarsih mendorong Presiden terpilih wajib menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat termasuk yang diakui Presiden Jokowi pada 11 Januari 2022, serta kekerasan aparat yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Komnas HAM sebagai penyelidik.
“Presiden wajib menyelesaikan, mempertanggungjawabkan kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Penulis: Mustami


