Pemecatan Ipda Rudy Soik menuai polemik. Pasalnya, Rudy Soik dikenal sebagai polisi yang pernah membongkar kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan yang terbaru, gudang penimbunan BBM subsidi.
Kasus kedua ini pula yang akhirnya justru memantik pusaran masalah yang lantas membuatnya dipecat.
Ipda Rudy Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian setelah melalui sidang pelanggaran kode etik dan disiplin. Catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh diantaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Rudy dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024). Sidang dipimpin Komisaris Besar Robert Antoni Sormin dengan wakil Komisaris Yan Kristian Ratu serta anggota Komisaris Nicodemus Ndoloe.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Arisandy, dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus Rudy Soik dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelasnya.
Daftar Kasus Pelanggaran Rudy Soik
Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya:
1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta Memberatkan
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudy Soik yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. Beberapa diantaranya:
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar
Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan
Selama proses persidangan, Rudy Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Kata Kapolda NTT
Keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga angkat bicara mengenai pemecatan Inspektur Dua Rudy Soik. Menurut Daniel, pelanggaran yang berat dan banyak membuat Rudy tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Daniel mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan sidang yang menyoroti aspek etika profesional seorang Polri. Para hakim etik yang memimpin terdiri dari perwira-perwira senior.
”Pasti menyoroti segala aspek, rekam jejak pelaksanaan tugas, sikap, perilaku, pelanggaran terhadap etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, serta etika dalam hubungan dengan masyarakat,” kata Daniel.
Menurut Daniel, tidak gampang memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat seorang anggota Polri.
”Tetapi kalau sampai sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang, itu berarti etika dan profesi sebagai Polri sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan,” ujar Daniel.
Rudy Soik Tantang Polda NTT
Rudy Soik menantang Polda NTT untuk duduk bersama menjelaskan awal mula penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dirinya.
“Saya tantang Bapak Kabid (Humas dan Propam Polda NTT) untuk kita bicara di forum lebih luas lagi di lembaga legislatif dan di depan Kapolri. Baru saya buka Bapak intimidasi saya atau tidak. Saya tantang kita konferensi pers bersama,” ujar Rudy Soik.
Tantangan itu dilontarkan Rudy karena dia menilai Polda NTT tak terbuka dengan kasus itu. Dia awalnya meminta Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin termasuk Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, melalui pesan WhatsApp agar memvideokan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, saat persidangan tidak ada yang merekam.
“Kalau kasus yang mau memalukan saya, mereka pakai kamera besar-besar dari Humas Polda NTT untuk merekam saya, tapi kasus yang saya mau bicara tentang keterlibatan anggota Polda NTT (dalam kasus BBM) mereka justru tidak merekam,” cecar mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu.
Rudy lantas menanggapi penyelidikan solar subsidi yang tidak didasari laporan polisi. Menurut Rudy, kasus BBM tersebut baru dilakukan tahapan awal penyelidikan. Maka dari itu, dia meminta Polda NTT membentuk tim untuk menyelidiki ulang kasus yang sudah ditanganinya.
Menurut Rudy, penyelidikan BBM harus diawali dari pembelian solar subsidi menggunakan QR code milik Law Agwan yang bukan nelayan asal NTT. Kemudian, bagaimana pemerintah memberikan QR code dalam jumlah besar kepadanya.
Rudy menyebut penyelidikan BBM masuk dalam pidana khusus. Sehingga polisi yang punya kewenangan untuk membuat laporan polisi model A seperti pidana korupsi, migas, tambang, dan kehutanan.
“Saya baru melaksanakan penyelidikan. Itu baru menyentuh Ahmad Ansar baru dua hari saja langsung ditelepon oleh Dirkrimsus bersama Kabid Propam dan kami langsung diproses. Lalu bagaimana mau membuat laporan polisi, kan harus naik ke tahap penyidikan dulu baru LP model A,” beber Rudy.
Rudy mengungkapkan hal yang harus dilihat oleh Polda NTT adalah kepentingan masyarakat NTT dalam mengakses BBM subsidi. Sebab, dalam penyelidikannya sudah menemukan bukti berupa QR code.
“Karena penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan untuk menemukan bukti dan saya sudah temukan peristiwa pembelian solar dalam jumlah banyak menggunakan QR code. Apakah itu bukan bukti?” kata Rudy.
Rudy Soik tentang Garis Polisi di TKP
Rudy menerangkan sudah pernah memasang garis polisi tanpa ada barang bukti, tapi kasusnya naik sampai tahap P21. Sebab, yang dilihat adalah Pasal 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dalam Pasal 55 itu membedakan dua hal, yaitu tentang niaga dan penimbunan. Jadi kalau berbicara tentang niaga, maka perbuatan hukum yang dicari adalah perbuatan membeli. Sehingga modus operandi yang kami temukan menggunakan QR code,” terang Rudy.
Selain itu, Rudy bersama Kompol Gede dan AKP Djoni Boro pernah menangkap salah satu perusahaan ekspedisi di Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang pernah terlibat dalam penimbunan BBM hingga kasusnya P21.
“Itu semua yang ditangani saat saya masih jadi penyidik Ditkrimsus Polda NTT, maka jejak digital dan administrasi tidak bisa hilang,” terang Rudy.
Rudy menambahkan dalam edaran BPH Migas Nomor 609 Tahun 2023, sudah jelas tidak memperbolehkan bukan pemilik QR code untuk mengisi BBM di SPBU karena QR code mobil dan yang diberikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, itu berbeda.
“Di dalam QR code namanya sudah tertera, maka dia yang berhak mengambil BBM subsidi. Makanya saya tanya siapa itu Law Agwan? Kenapa dia mendapat kuota BBM lebih banyak? Jadi ini poinnya,” imbuh Rudy.
“Sehingga harus ada gelar perkara. Kasus ini kan kami belum gelar perkara. Lalu bagaimana komisi sidang mengatakan bahwa bukan peristiwa pidana? Kan yang dimaksud dengan pidana, polisi menggunakan asas dugaan sehingga kami menemukan bukti QR code dan fakta interogasi,” tegas Rudy.
Bantahan Polda NTT
Polda NTT membantah PTDH Rudy Soik karena pemasangan garis polisi di rumah Ahmad Ansar dan Algajali Munandar. Dia dipecat karena mekanisme prosedur penanganan penyelidikan BBM yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP).
“Kami tegaskan bukan karena pasang garis polisi baru PTDH, tetapi penyelidikan BBM tidak sesuai SOP yang berlaku. Sehingga dari hasil itu kami lakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi, ternyata bukan penegakan hukum tetapi penertiban, maka dia melakukan tindakan sewenang-wenang memasang garis polisi,” ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin.
Menurut Sormin, alasan pemecatan itu karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, itu. Salah satunya pernah diproses pidana pada 2015 dengan mendapat vonis empat bulan kurungan.
“Hal-hal itu yang menjadi pemberatan di dalam proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kemarin. Sehingga kami putuskan PTDH,” jelas Sormin.
Rudy Soik Ajukan Banding
Rudy Soik mengajukan banding terkait putusan pemecatan atau PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
“Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses banding,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.
Ia mengatakan Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.
Permohonan pengajuan banding berikut memori banding secara resmi akan disampaikan oleh Rudy Soik paling lambat hari Selasa tanggal 29 Oktober tahun 2024 mendatang.
Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
“Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon dan disampaikan secara tertulis melalui sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP,” jelasnya.
Setelah adanya pernyataan banding, pemohon mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Ia mengatakan pemberhentian oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiring oleh informasi yang tidak benar/akurat terkait putusan PTDH Ipda Rudy Soik. Proses yang berlangsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bidpropam Polda NTT telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Penting bagi kita semua untuk bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil kesimpulan” katanya.
Rudy Soik Dilaporkan Warga
Setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Ipda Rudy Soik kini dilaporkan ke Polda NTT oleh Al Gazali Munandar, warga Kelurahan Batuplat, Kota Kupang.
Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Al Gazali Munandar merupakan salah satu pengusaha BBM di Kota Kupang yang usahanya dipasang garis polisi oleh Ipda Rudy Soik terkait penimbunan BBM ilegal.
Kuasa hukum Al Gazali, Bildad Tonak menjelaskan kasus itu berawal saat kliennya disebut sebagai pelaku mafia BBM subsidi yang ramai diberitakan media massa.
Selain pemberitaan tersebut, rumah dan drum kosong bekas BBM jenis solar milik kliennya juga dipasang garis polisi. Padahal drum-drum kosong itu dibeli dari temannya dan tidak pernah melakukan penimbunan BBM subsidi.
“Atas kejadian tersebut, klien saya merasa keberatan dan datang ke ruang SPKT Polda NTT, untuk melaporkan pencemaran nama baik,” jelas Bildad Tonak.
Ia berharap setelah melaporkan Ipda Rudy Soik ke SPKT Polda NTT, kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang diframing seolah-olah kliennya sebagai pelaku menjadi terang benderang.
“Kami tau bahwa klien kami orang yang benar-benar tidak terlibat dengan persoalan penimbunan BBM subsidi seperti yang disampaikan oleh Ipda Rudy Soik ke media,” ujarnya.
“Bagaimana dia menjadi pelaku penimbunan BBM subsidi, toh dia juga yang membagikan alamat rumahnya kepada Ipda Rudy Soik, yang saat itu hendak memeriksa di lokasi. Pelaku harusnya kabur bukan membagikan alamat rumahnya kepada polisi,” tambah Bildad.
Sementara itu, Al Gazali Munandar membantah keras jika dirinya disebut terlibat dalam kasus mafia penimbunan BBM subsidi di Kota Kupang.
“Saya tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi. Semua itu hanya tuduhan saja, dan saya juga dituduh menyuap anggota polisi, saya nyatakan itu tidak benar,” tutup Al Gazali.


