Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana, terhadap selebgram Nabilla Aprillya, mencuri perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Kasus ini dimulai ketika Nabilla melaporkan Ridha Sabhana ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024, mengklaim bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan yang dibuat oleh Nabilla diterima oleh Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Nabilla menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yang dianggap sebagai penganiayaan ringan, mengacu pada Pasal 351 dan 352 KUHP.
“Berdasarkan informasi dari penyelidik, laporan tersebut kami terima pada tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa,” kata Ade Ary dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024).
Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah Ahmad Ridha Sabhana, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda.
Viral di Media Sosial

Kasus ini cepat menjadi sorotan publik setelah kabar tentang dugaan penganiayaan tersebut beredar di media sosial, khususnya di platform X. Salah satu akun anonim mengunggah foto-foto Nabilla dan menulis, “Santapan ketum parpol,” yang mengindikasikan bahwa pemimpin partai tersebut terlibat dalam tindakan kekerasan.
Berita ini memicu banyak spekulasi dan kekhawatiran di kalangan penggemar dan publik.
Menanggapi isu tersebut, Nabilla Aprillya merasa perlu memberikan klarifikasi. Melalui Instagram Story-nya, dia membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa tidak ada kekerasan yang dialaminya dari pihak Ketum Partai Garuda.
“Aku enggak ada kaitan sama berita tersebut,” tulisnya, sembari mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dari publik yang mengkhawatirkan kondisinya.
Akhir Damai, Proses Mediasi
Setelah beberapa waktu berjalan, kasus tersebut berujung pada keputusan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pada tanggal 9 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat oleh Nabilla telah dicabut.
“Alasan dicabut adalah karena mereka telah menempuh jalan damai. Pelapor menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari,” imbuh Ade Ary.
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan ini berakhir tanpa ada tuntutan hukum lebih lanjut. Keputusan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, dan permasalahan yang sempat membuat geger publik kini telah diselesaikan secara damai.
Penulis: Purba Handayaningrat


