Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menyatakan bakal konsisten melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Anggota KPU Agus Melaz dalam konferensi pers di KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Sebagaimana putusan MK yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu, pada satu sisi sejak 20 Agustus, kami sudah melakukan press conference terhadap keputusan MK. Tanggal 22 Agustus, kami juga tadi melakukan conference. Secara prinsip, sikap KPU tetap konsisten bahwa putusan MK akan kita tandak lanjuti,” ujar Agus.
Dia berharap dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, dapat mengakhiri perdebatan di publik.
Selanjutnya, KPU akan fokus dalam penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada. Tahapan ini dimulai dari pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan kepada MK, pihaknya akan melaksanakan putusan judisial review atas UU Pilkada.
“Tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca-phpu kedua di MK, kami juga menyampaikan, kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK,” kata Afifuddin.
Menurut dia, KPU juga langsung mengadaptasikan putusan MK dalam draf Peraturan KPU (PKPU) begitu putusan dibacakan pada 20 Agustus 2024. Draf tersebut kemudian telah dikirim ke Komisi II DPR RI pada 21 Agustus.
“Adapun langkah-langkah lanjutan putusan ini, kami melakukan langkah prosedur, tertib prosedur, dengan melakukan konsultasi atau pembahasan di Komisi II DPR. Kenapa? Karena kami pernah melakukan hal yg sama. Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan dan atas situasi itu kami dinyatakan melanggar dan dikasih peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh dewan etik,” tutur Afifuddin.
Belajar dari pengalaman tersebut, kali ini, KPU mematuhi langkah-langkah prosedural.
Namun, sekali lagi dia memastikan, KPU akan memakai dasar hukum sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
“Pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, akan memedomi aturan yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK terkait yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Afifuddin.
Dia mengatakan, KPU juga akan melaksanakan putusan MK lainnya terkait pilkada. Misal soal pengaturan kampanye di kampus.


