Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang dikabarkan ‘hilang’ setelah ramai menjadi perbincangan karena istrinya memamerkan jet pribadi saat ke Amerika Serikat, mendadak muncul di markas DPP PSI, Jakarta Pusat. Namun, KPK yang sempat berencana memeriksa dugaan gratifikasi Kaesang, malah membatalkan rencana tersebut.
Kaesang muncul, Rabu (4/9/2024), sore hari. Kepada awak media, dia hanya menyapa singkat dan langsung bergegas memasuki kantor PSI dan mengaku akan menggelar rapat.
Kaesang baru keluar dari gedung sekitar pukul 20.35 WIB. Wartawan yang sudah menunggu langsung mencecar pengusaha pisang goreng itu dengen pertanyaan soal jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri Erina Gudono.
“Halo semua, selamat malam,” kata Kaesang singkat sambil tersenyum.
“Sehat-sehat semua,” kata dia.
Tidak ada jawaban keluar dari mulutnya terkait pertanyaan seluruh wartawan terkait jet pribadi yang ramai diperbincangkan itu.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina PSI, Ratu Isyana Bagoes Oka mengatakan bahwa kehadiran Kaesang tersebut adalah untuk memenuhi agenda rapat rutin dan koordinasi.
“Rapat koordinasi, rapat rutin kok,” kata Isyana.
KPK Batal Usut Gratifikasi Kaesang
Semula, KPK merencanakan memanggil Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi terkait laporan masyarakat soal fasilitas mewah yang digunakan Kaesang Pangarep.
“Iya sudah tidak ke sana lag. Fokusnya tidak ke sana lagi (pemeriksaan gratifikasi),” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di KPK, Rabu (4/9/2024).
KPK malah mengganti skenario pemeriksaan dengan klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Batal memeriksa Kaesang, Direktorat Gratifikasi KPK malah akan memanggil pelapor, Boyamin Saiman dan Ubedilah Badrun, terkait laporan yang mereka sampaikan pekan lalu.
“Yang jelas pelapor pasti diklarifikasi atau pihak-pihak terkait mungkin yang diduga ada kaitannya terhadap laporan tersebut, untuk kepastiannya tentu kita akan tunggu sama,” kata Tessa.
Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat berada di bawah Deputi Bidang Informasi dan Data, dengan tugas menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Sementara Direktorat Gratifikasi berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring yang salah satu tugasnya adalah penanganan pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
KPK tegas membantah bahwa perubahan skenario pemeriksaan Kaesang tersebut karena adanya tekanan.
“Sama sekali tidak ada tekanan, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata), sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana,” beber Tessa.
Sementara itu, mantan Menkopolhukam dan juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md dalam cuitan di akun @mohmahfudmd, mengatakan bahwa seharusnya apa yang dilakukan Kaesang dan Erina harus ditempatkan dalam konteks gratifikasi.
“Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan fkexing Kaesang itu hrs diselidiki dlm konteks gratifikasi,” kata Mahfud.
Ada kekhawatiran bila tindakan tegas tidak dilakukan, maka modus gratifikasi dikhawatiran mengalir ke anak atau keluarga pejabat dan penyelenggara negara.
“KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus spt Kaesang dibiarkan hanya dgn alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya,” kata Mahfud.


