Bujang anak orang kaya, Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (29/10/2024). Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara.
Di luar itu, penangkapan ini terkait dengan terkuaknya suap dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Dalam kasus itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Belakangan terkuat, tiga hakim yang mengadili kasus ini telah disuap oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Vonis bebas di PN Surabaya itu lantas dianulir dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Vonis ini terbilang ringan dan langsung mengundang beragam reaksi publik. Perlu diketahui, ada tiga alternatif pasal tuntutan kejaksaan yang bisa membuat Tannur dibui 15 tahun penjara.
Bahkan, ada dugaan sudah ada komunaksi ke hakim tingkat kasasi MA. Kecurigaan itu memang beralasan mengingat kasus suap telah menjerat tiga hakim di PN Surabaya dan mantan pejabat MA.
Sebelumnya, suap dalam kasus Ronald Tannur terendus dari pergerakan pengacara Ronald, Lisa Rahman. Saat Kejagung menggeledah kantor dan rumah pengacara itu, ditemukan uang dari berbagai mata uang dan dokumen. Begitu pun saat menggeledah rumah ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Total diperkirakan ada Rp20 miliar uang yang ditemukan.
Penelusuran kasus itu ternyata membuka kasus yang lebih besar lagi dengan ditangkapnya Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan memufakati suap.
Yang mengejutkan dalam penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan gepokan uang tunai dan emas batangan senilai hampir Rp1 triliun. Dari pengakuan Zarov, uang tunai dan emas yang disita di rumahnya dikumpulkan antara 2012 dan 2022. Uang tersebut berasal dari pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung.
Respons Kajati Jawa Timur terhadap Vonis Kasasi Ronald Tannur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengakui, pihaknya kecewa dengan putusan kasasi yang menghukum terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32), hanya dengan pidana lima tahun penjara.
Kekecewaan itu, kata Mia, karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman [lima tahun] kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah,” kata Mia, Minggu (28/10).
Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.
Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).
“Kami dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti yang kami miliki, kami ungkap semua, dari mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami,” ujarnya.
Kejati Pertimbangkan Ajukan PK
Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, jaksa bakal mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu.
“Kita upayakan, karena semua teman-teman tahu kalau novum adalah alat bukti yang belum pernah diajukan dalam saat proses persidangan. Kalau misal ke depan ada bukti baru pasti kita akan upayakan, nanti kita akan miminta penunjuk pimpinan. Dan kita harus punya alat bukti yang jelas untuk diajukan ke majelis pada tingkat PK nanti,” kata Mia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Nasib Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Sejalan dengan kontroversi yang berkembang, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan Komunikasi Zarof Ricar dengan 3 Hakim Kasasi MA
Menanggapi bergulirnya kasus yang menuai sorotan luas ini, pimpinan MA telah membentuk tim khusus untuk memeriksa dan mendalami dugaan adanya pemufakatan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur. MA juga berkomitmen tidak akan melindungi oknum yang melakukan perbuatan menyimpang.
“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa, mereka adalah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan, hakim Supriadi, dan hakim Edi Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
“Kepada masyarakat memeberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut,” jelas dia.
Menurut Yanto, pihaknya mengikuti keterangan yang disampaikan dari Kejagung, yang menyebutkan adanya dugaan komunikasi antara mantan petinggi MA Zarof Ricar dengan salah satu hakim tingkat kasasi.
“Disebutkan bahwa ada tersangka yang tertangkap, keterangan dari Kejaksaan Agung sudah menghubungi salah satu majelis hakim berinisial S. Untuk itu yang akan kita tindak lanjuti adalah statement Kejaksaan Agung itu,” ungkapnya.
“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” Yanto menandaskan.


